Polisi menetapkan Birdha sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang driver Shopee Food yang terjadi di kawasan Godean, Sleman, Yogyakarta. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman video kejadian yang viral di media sosial.

Kapolsek Godean, Kompol Sigit Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Birdha sebagai tersangka. Polisi memanggil dan memeriksa Birdha secara intensif, lalu menemukan cukup alat bukti yang menguatkan dugaan tindak kekerasan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ia terbukti melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kompol Sigit dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula saat driver Shopee Food mengantarkan pesanan ke rumah Birdha. Terjadi kesalahpahaman antara keduanya, yang kemudian memicu pertengkaran. Dalam video yang tersebar, link medusa88

terlihat Birdha memukul driver tersebut hingga menimbulkan luka ringan.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan korban dan memeriksa lokasi kejadian. Mereka juga mengamankan rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

Kini, Birdha dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kompol Sigit mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah secara baik tanpa menggunakan kekerasan. Ia juga meminta warga untuk tidak langsung main hakim sendiri, apalagi di ruang publik.

Proses hukum terhadap Birdha akan terus berjalan, dan polisi memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan profesional sesuai prosedur.

By admin